• RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

    Secara umum mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik berdasarkan peraturan yang berlaku, yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain :
    1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
    2. Tanda tangan elektronik.
    3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
    4. Penyelenggaraan sistem elektronik.

    Informasi yang tersebar tidak boleh mencakup hal - halyang dilarang dalam UU ITE, yaitu :
    1. Konten ilegal yang terdiri dari, antara lain :
        * kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan
    2. Akses ilegal
    3. Intersepsi ilegal
    4. Gangguan terhadap data
    5. Gangguan terhadap sistem
    6. Penyalahgunaan alat dan perangkat

    Referensi :
    http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

0 comments:

Posting Komentar