• Kasus Kejahatan Komputer/Cyber Crime

    Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

    Contoh kasus kejahatan komputer yaitu :

    Setiap Detik Terjadi 14 Kejahatan di Dunia Maya

    Tindak kejahatan di dunia maya rata-rata mencapai 14 kasus kejahatan setiap detik di pasar internasional, menyusul kian berkembangnya teknologi informasi pada masa kini.

    "Sampai sekarang, masyarakat teknologi informasi sering mendapat tawaran produk atau layanan jasa secara 'online' melalui surat elektronik. Hal tersebut karena data pemilik surat elektronik itu telah dicuri oknum tertentu," kata "Consumer Sales Manager Symantec", Rita Nurtika, saat Media "Launch Norton 360 Versi 6.0" di Surabaya, Selasa.

    Menurut dia, saat ini ancaman di dunia maya kian merajalela dan menggunakan perangkat teknologi informasi yang kecanggihan khusus. "Di samping itu, pada umumnya mereka juga memakai berbagai cara dan metode untuk menyerang 'personal computer' di penjuru dunia," ujarnya.

    Untuk itu, saran dia, masyarakat membutuhkan sistem pengamanan yang menyeluruh guna melindungi komputer mereka dari serangan seperti virus dan "malware". "Sementara itu, dari seluruh pengakses internet di dunia sekitar 44 persen pengakses internet menggunakan perangkat telepon pintar," katanya.

    Berbagai jenis perangkat telepon pintar yang dimaksud, contoh dia, meliputi BlackBerry, telepon seluler yang berbasis sistem operasional android, iPhone, maupun tablet. "Lalu, dari 44 persen itu sebanyak 10 persen di antaranya terkena kejahatan dunia maya," paparnya.

    Mengenai ragam kejahatan di dunia maya, tambah dia, sampai sekarang ada berbagai jenis. Komposisinya, dominasi 54 persen kejahatan di dunia maya berupa virus atau "malware" yang bisa menghapus atau mengambil data pribadi.

    "Data pribadi milik pengguna internet digunakan kalangan tertentu guna melakukan tindak kejahatan, misalnya, menipu pengakses jaringan internet," tuturnya.

    Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah oknum yang sengaja mencuri data tersebut dan menjualnya ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab. "Berikutnya sebanyak 21 persen kejahatan di dunia maya berasal dari 'scam' dan 10 persen sisanya disebabkan oleh 'mobile threats'," ucapnya


    Pelaku Cyber Crime Foshan Zebro Bisa Langsung Disidang In Absentia
    Kasus ini berawal dari perusahaan Senegal bernama Tall Fall yang ingin membeli bawang putih dari perusahaan Jinxiang County di China. Kedua perusahaan tersebut kemudian saling berinteraksi melalui surat elektronik (email).


    Jinxiang melaluii email kemudian mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran bawang tersebut. Foshan akhirnya berhasil membuat Tall Fall mengirimkan uang ke rekeningnya, bukan ke rekening perusahaan Jinxiang dengan modus email palsu yang dibuat mirip.

    Dalam email yang ia kirim ke Tall Fall, ia berpura-pura sebagai perwakilan dari Jinxiang dan mengatakan nomor rekening Jinxiang sebelumnya, yang merupakan rekening asli perusahaan Cina itu, sedang di audit dan tak dapat dipakai.

    Sumber :
    http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
    http://news.detik.com/read/2013/08/30/233229/2345722/10/pelaku-cyber-crime-foshan-zebro-bisa-langsung-disidang-in-absentia

0 comments:

Posting Komentar